Friday, July 05, 2013

Tentang Abdi Negara

Banyak yang mengatakan bahwa menjadi PNS berarti menjadi abdi negara. Artinya, ia akan terus melayani negara dalam pekerjaannya yang digaji menggunakan anggaran negara. Bahkan, dengan label “abdi negara”, kira-kira idealnya seseorang tanpa digaji negara pun ia akan tetap bekerja sebaik-baiknya melayani negara. Begitulah mengabdi. Dalam KBBI, mengabdi diartikan menghamba atau menghambakan diri. Sebagai hamba, tentu tidak elok mengharapkan timbal balik atas apa yang dilakukan.

Betulkah demikian yang ada di lapangan? Sepertinya jauh panggang dari api. Barangkali ada, mungkin tidak akan mencapai 1 persen atau bahkan 0,1 persen dari seluruh jumlah PNS yang ada saat ini. Bolehlah berharap atau lebih jauh melakukan doktrinasi bahwa setiap PNS adalah abdi negara yang harus tulus ikhlas menjalankan tugas negara. Namun, kenyataan tetaplah kenyataan.

Doktrin mengenai abdi negara sepertinya justru dibelokkan oleh oknum tertentu. Dengan dalih “hanya” mengabdi, maka pelayanan kepada masyarakat dilakukan seadanya, atau malah lebih parah lagi ogah-ogahan. Mereka mengambinghitamkan penghasilan mereka yang dianggap kurang. Mungkin ada benarnya bahwa penghasilan mereka tidak lebih besar dibanding pegawai swasta tertentu.

Sama-sama lulus dari perguruan tinggi yang sama, nilai 11-12, kemampuan juga barangkali tidak jauh berbeda. Satu memilih menjadi PNS, lalu yang lain meniti karier di perusahaan swasta elite. Lalu peniti karier swasta yang beruntung bisa berada di perusahaan elite bisa lebih makmur. Sementara di sisi lain pemilih PNS justru tidak berkembang. Kenyataan seperti ini rasanya banyak terjadi di antara kita.

Namun, tentu tidak dibenarkan memaki-maki diri karena menjadi PNS yang berimbas pada kualitas pengerjaan tugas yang tidak maksimal. Menjadi PNS adalah pilihan. Tentu sangat sedikit orang yang “dipaksa” negara untuk menjadi abdi negara dengan gaji yang “segitu-segitu aja”. Atau barangkali malah tidak ada sama sekali.

Dalam kasus ada teman yang bekerja di sektor swasta lalu lebih makmur, tentu tidak bisa melihat satu sisi saja. Harus dilihat pula bagaimana keadaan masyarakat di kelas-kelas yang lain. Tidak bisa hanya melihat teman sendiri. Sebagai PNS yang digaji negara, sementara negara mendapatkan dana dari hasil pajak rakyat, maka rakyat kebanyakanlah yang harus dilihat. Benarkah PNS berada di barisan paling bawah penerima besaran penghasilan? Pasti tidak! Bahkan mungkin banyak masyarakat yang belum bisa berpenghasilan tetap.

Atas hal itu, PNS tidak elok lagi beralasan penghasilan yang kurang. Apalagi, saat ini gaji PNS terus dinaikkan, sementara ini terakhir dinaikkan April 2013 dengan besaran kenaikan sekitar 7 persen. Jika merasa kurang maka tentu akan terus merasa kurang. Dalam Islam, ada ajaran “mau membandingkan rezeki maka lihatlah yang di bawah, mau membandingkan ilmu atau amal maka lihatlah yang di atas”. Ajaran ini sepertinya sangat relevan untuk ditanamkan kepada siapa pun PNS, atau juga pegawai swasta, atau siapa pun juga, tanpa melihat latar belakang agama.

Begitulah kira-kira tuntutan kepada para PNS. Namun, tentu saja perubahan yang baik selayaknya tidak dilakukan hanya oleh salah satu pihak. Pihak lainnya, misalnya pembuat kebijakan, baik PNS (karier) maupun non-PNS (pejabat politik) juga harus ikut memikirkan perubahan menuju kebaikan. Di antaranya dengan dilakukannya terobosan profesionalisme PNS.

Doktrin PNS sebagai abdi negara bila perlu diubah dengan “PNS adalah pekerja profesional”. Doktrin ini diharapkan membuat para PNS terpacu untuk bertindak secara profesional. Kesan yang dilihat pun kelak PNS bisa menjadi jajaran elite, asal tidak elitis. Namun, tentu profesionalisme pekerjaan sudah selayaknya dibarengi profesionalisme penghasilan.

Arah menuju perbaikan penghasilan sebenarnya sudah mulai terlihat dengan kenaikan gaji PNS juga adanya remunerasi atau tunjangan kinerja. Tinggal sekarang harus memasukkan doktrin profesionalisme agar para PNS bisa bekerja lebih maksimal. Kelak tidak perlu ada lagi jargon PNS abdi negara, tetapi kenyataan harus bisa membuktikan bahwa PNS betul-betul bekerja maksimal untuk melayani bangsa dan negara.[]

Ruang Belanda, 5 Juli 2013

Wednesday, June 05, 2013

Kemenag Selenggarakan Seleksi Masuk S1 Al-Azhar Mesir

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Kementerian Agama menyelenggarakan seleksi masuk Universitas Al-Azhar untuk jenjang S1. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini ujian dilakukan melalui dua tahapan. Tahap pertama dilakukan pada 29 Juni 2013 dan tahap kedua dilakukan pada 20 Juli 2013. 

Menurut rilis yang diumumkan melalui website Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan dikirimkan kepada para Rektor UIN/IAIN, Ketua STAIN, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag di seluruh Indonesia, disebutkan bahwa sebelum mengikuti tahapan ujian itu, para lulusan MA/pondok pesantren harus melakukan registrasi online melalui http://ditpertais.net pada 1-15 Juni 2013.

Setelah mendaftar melalui website tersebut, bakal calon mahasiswa Al-Azhar Mesir harus menyerahkan berkas-berkas yang disyaratkan kepada penyelenggara ujian. Berkas-berkas yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut.
1. Fotokopi ijazah Madrasah Aliyah/pondok pesantren yang telah dilegalisir Kantor Kementerian Agama.
    - Usia ijazah tidak lebih dari 2 tahun.
    - Bagi yang belum memiliki ijazah, diperkenankan menyerahkan surat keterangan lulus.
2. Pas foto ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar.

Penyelenggara ujian (tahap pertama, 29 Juni 2013) adalah sebagai berikut.
1. UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
2. UIN Sultan Syarif Kasim, Riau.
3. Kantor Kementerian Agama Wilayah Nangroe Aceh Darussalam.
4. Kantor Kementerian Agama Wilayah Sumatra Barat.
5. Kantor Kementerian Agama Wilayah Jambi.
6. IAIN Raden Fatah, Palembang.
7. UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
8. UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang.
9. UIN Alauddin, Makassar.
10. IAIN Antasari, Banjarmasin.

Khusus peserta yang memilih ujian di UIN Syarif Hidayatullah, menyerahkan berkas-berkasnya ke Subdit Kelembagaan Ditdiktis Kemneterian Agama, Jl. Lapangan Banteng Barat, Jakarta. Penyerahan berkas dilakukan pada 17-20 Juni 2013. 

Jika lolos pada tahap pertama, harus mengikuti seleksi tahap kedua yang dilakukan secara terpusat di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Para penguji pada ujian tahap pertama terdiri dari para alumni Al-Azhar/Timur Tengah, sedangkan pada ujian tahap kedua pengujinya adalah para dosen Universitas Al-Azhar, Mesir.

Materi ujian, baik lisan maupun tulisan, menggunakan bahasa Arab, meliputi hafalan Al-Qur`an (minimal 2 juz), tata bahasa Arab, dan pengetahuan agama Islam.[]

Kelas C, 5 Juni 2013

Thursday, May 02, 2013

CPNS

Berbicara mengenai PNS sebenarnya bisa dibilang langsung melompat. Itu karena sebelum menjadi PNS penuh, seseorang yang tentu mengikuti seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil. Nah, dari awal saja sudah disebutkan “seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)”. Artinya harus menjalani masa percobaan dulu sebelum diangkat menjadi PNS penuh. Dalam masa percobaan itulah seseorang disebut sebagai CPNS.

Semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk dipilih dan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Syarat menjadi CPNS antara lain lulus mengikuti serangkaian tes yang diadakan oleh panitia seleksi CPNS, baik tertulis maupun lisan.

Setelah mengikuti tes-tes tersebut dan dinyatakan lulus, selanjutnya diterima sebagai CPNS. Kemudian untuk dapat diangkat menjadi PNS (tanpa huruf C), disyaratkan telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan (sering disebut Diklat Prajab atau Prajab) yang dilakukan instansi masing-masing atau kerjasama dengan lembaga diklat di lingkungan instansi pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah.

Ketika seseorang telah diangkat sebagai CPNS, ia memiliki waktu dua tahun untuk segera mengikuti Diklat Prajab sebagai syarat menjadi PNS. Jika dalam waktu dua tahun terhitung mulai tanggal diangkat sebagai CPNS itu ia tidak juga mengikuti dan lulus Diklat Prajab maka haknya untuk diangkat sebagai PNS pun gugur.

Menurut penuturan salah satu widyaiswara (instruktur) saat Diklat Prajab Kemlu 2013 pada 25 Januari-16 Februari lalu, dalam beberapa tahun ini Diklat Prajab dilakukan sekitar 3 pekan. Namun, berdasar peraturan baru, sejak 1 Januari 2014 Diklat Prajab akan dilaksanakan dalam 3 bulan. Aturan baru ini sudah langsung dicontohkan dulu oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai lembaga yang mengatur modul/kurikulum Diklat Prajab (juga Diklat Dalam Jabatan).

Jadi, siap-siap saja yang saat ini belum menjadi CPNS, dan baru akan mengikuti seleksi CPNS tahun 2013, maka akan mengikuti Diklat Prajab pada 2014. Tentu harus siap mental dan fisik untuk 3 bulan lamanya “dikarantina”. Sangat sedikit kiranya kementerian/lembaga yang mengadakan seleksi pada sekitar September, lalu mengadakan Diklat Prajab pada bulan-bulan berikutnya di tahun yang sama.

Kemlu sendiri, pada 2012, setelah rangkaian tes seleksi yang berakhir pada pertengahan November, bisa mengumumkan hasil seleksi akhir November. Diklat Prajab untuk para CPNS baru pun terlaksana mulai Januari 2013. Padahal, Kemlu termasuk instansi yang calon pegawainya sudah langsung mengikuti Diklat Prajab beberapa saat setelah daftar ulang.

Sementara itu, konon banyak instansi yang calon pegawainya harus “magang” dulu beberapa bulan untuk kemudian bisa mengikuti Diklat Prajab. Ada pula instansi yang begitu cepat menyelenggarakan Diklat Prajab untuk CPNS-nya. Sebagai contoh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah seorang peserta Diklat Prajab 2013 di bawah bendera Kemlu ada yang berasal dari BPK. Ia dititipkan ke Kemlu karena tidak bisa mengikuti Diklat Prajab yang diselenggarakan BPK segera begitu daftar ulang hasil seleksi 2012. Teman-temannya di BPK sudah mengikuti Diklat Prajab pada November 2012.

Setelah selesai mengikuti Diklat Prajab, maka sekitar setahun kemudian diangkat menjadi PNS tanpa embel-embel C. Menurut sebuah sumber, biasanya pengangkatan PNS penuh dilakukan pada 1 April dan 1 Oktober tiap tahunnya. Jadi, teman-teman yang telah mengikuti Diklat Prajab Kemlu Januari-Februari 2013 lalu kira-kira diangkat sebagai PNS per 1 April 2014. Dan barangkali mereka yang telah mengikuti Diklat Prajab BPK November 2012 diangkat sebagai PNS pada 1 Oktober 2013. Wallahu a’lam.[]

Kelas C, 2 Mei 2013

Wednesday, May 01, 2013

PNS

Di antara sekian banyak pilihan pekerjaan, setiap tahun selalu saja ada ribuan atau bahkan mungkin jutaan orang berharap dirinya dapat tersangkut menjadi Pegawai Negeri Sipil. Maklum, formasi yang ditawarkan sangat beragam dan bisa menampung berbagai latar belakang pendidikan, selain angka yang dibutuhkan memang cukup besar—tidak ada satu perusahaan pun di Indonesia yang jumlah karyawannya melebihi PNS kan?

Sebagai contoh saja, saat masih ada moratorium penerimaan PNS pada 2011-2012. Pada 2012, ada beberapa lembaga/kementerian yang diperbolehkan menyelenggarakan seleksi penerimaan PNS. Di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Badan Pertanahan Nasional.

Tahun lalu, 2012, saat-saat moratorium itu, Kementerian Keuangan membuka lowongan untuk lebih dari 700 kursi. Padahal, moratorium artinya penangguhan atau penundaan. Hanya karena kebutuhan sangat mendesak kemudian moratorium itu dikecualikan. Saat betul-betul mendesak saja Kemenkeu berupaya merekrut 700 pegawai baru. Bagaimana jika keadaannya “hanya” mendesak atau malah sedang tidak ada moratorium?

Selain jumlah formasi yang begitu besar, iming-iming lain dari bekerja sebagai PNS mungkin nominal yang bakal didapat tiap bulannya. Beberapa tahun lalu saja, saat belum ada kenaikan gaji—apalagi istilah remunerasi—lowongan PNS senantiasa menjadi idola para angkatan kerja. Tahun 2008, seorang kawan pekerja swasta yang pernah coba-coba seleksi PNS berseloroh, “Gaji PNS mungkin tidak seberapa—dibanding gaji saya saat ini. Namun, setidaknya ada jaminan lebih layak untuk hari tua, pensiun.”

Ada pula orang mengatakan, “Menjadi PNS tidak akan bisa kaya, kecuali punya usaha lain. Hanya saja, insya Allah tidak akan miskin juga.” Apalagi saat ini ada tambahan tunjangan kinerja atau remunerasi. Kementerian/lembaga yang ratingnya bagus, misalnya dihitung remunerasinya adalah 100%, maka pegawai golongan III/a (lulusan S1 fresh graduate) mendapatkan tambahan sekitar 5 juta. Gaji pokoknya memang “hanya” sekitar 2 juta. Belum lagi jika ada tunjangan jabatan, perjalanan dinas, dll.[]

Auditorium Lt 3, 1 Mei 2013

Monday, April 29, 2013

Bersyukur Punya Pilihan Pekerjaan

Ada banyak alasan yang melatarbelakangi seseorang memilih pekerjaan. Ada yang karena merupakan impian atau cita-cita sejak kecil, ada yang karena disesuaikan dengan kuliah yang dijalani, ada yang karena menjalani peluang di depan mata sebagaimana air mengalir, ada yang karena sekadar untuk mengurangi jumlah pengangguran, atau mungkin karena dilandasi kompilasi alasan-alasan yang sudah disebutkan itu.

Tidak menutup kemungkinan pula ada yang bukan “memilih” pekerjaan, melainkan karena “terjerumus”. Sebut saja para korban human trafficking (perdagangan orang) atau people smuggling (penyelundupan manusia). Para korban itu tentu tidak sejak awal memilih menjadi korban untuk bekerja pada suatu tempat yang tidak ia harap sebelumnya. Namun, jika perjalanan hidupnya memang demikian, daripada mati sia-sia maka ia tetap harus memilih menjalani pekerjaan juga.

Bisa memilih tentu lebih memuaskan dan membahagiakan diri sendiri daripada terpaksa. Begitu banyaknya pilihan pekerjaan yang ada di depan mata membuat banyak pula jalan untuk memilih kepuasan dan kebahagiaan itu. Apakah nanti bahagia di tengah dan akhir hidupnya itu adalah urusan berikut. Setidaknya telah ada celah untuk disyukuri saat bisa memilih pekerjaan sesuai keinginan—sesuai cita-cita, sesuai peluang, sesuai kemampuan, sesuai/bersama teman-teman, atau yang lainnya.[]

Kelas C, 29 April 2013