Berbicara mengenai PNS sebenarnya bisa dibilang langsung melompat. Itu karena sebelum menjadi PNS penuh, seseorang yang tentu mengikuti seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil. Nah, dari awal saja sudah disebutkan “seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)”. Artinya harus menjalani masa percobaan dulu sebelum diangkat menjadi PNS penuh. Dalam masa percobaan itulah seseorang disebut sebagai CPNS.
Semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk dipilih dan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Syarat menjadi CPNS antara lain lulus mengikuti serangkaian tes yang diadakan oleh panitia seleksi CPNS, baik tertulis maupun lisan.
Setelah mengikuti tes-tes tersebut dan dinyatakan lulus, selanjutnya diterima sebagai CPNS. Kemudian untuk dapat diangkat menjadi PNS (tanpa huruf C), disyaratkan telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan (sering disebut Diklat Prajab atau Prajab) yang dilakukan instansi masing-masing atau kerjasama dengan lembaga diklat di lingkungan instansi pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah.
Ketika seseorang telah diangkat sebagai CPNS, ia memiliki waktu dua tahun untuk segera mengikuti Diklat Prajab sebagai syarat menjadi PNS. Jika dalam waktu dua tahun terhitung mulai tanggal diangkat sebagai CPNS itu ia tidak juga mengikuti dan lulus Diklat Prajab maka haknya untuk diangkat sebagai PNS pun gugur.
Menurut penuturan salah satu widyaiswara (instruktur) saat Diklat Prajab Kemlu 2013 pada 25 Januari-16 Februari lalu, dalam beberapa tahun ini Diklat Prajab dilakukan sekitar 3 pekan. Namun, berdasar peraturan baru, sejak 1 Januari 2014 Diklat Prajab akan dilaksanakan dalam 3 bulan. Aturan baru ini sudah langsung dicontohkan dulu oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai lembaga yang mengatur modul/kurikulum Diklat Prajab (juga Diklat Dalam Jabatan).
Jadi, siap-siap saja yang saat ini belum menjadi CPNS, dan baru akan mengikuti seleksi CPNS tahun 2013, maka akan mengikuti Diklat Prajab pada 2014. Tentu harus siap mental dan fisik untuk 3 bulan lamanya “dikarantina”. Sangat sedikit kiranya kementerian/lembaga yang mengadakan seleksi pada sekitar September, lalu mengadakan Diklat Prajab pada bulan-bulan berikutnya di tahun yang sama.
Kemlu sendiri, pada 2012, setelah rangkaian tes seleksi yang berakhir pada pertengahan November, bisa mengumumkan hasil seleksi akhir November. Diklat Prajab untuk para CPNS baru pun terlaksana mulai Januari 2013. Padahal, Kemlu termasuk instansi yang calon pegawainya sudah langsung mengikuti Diklat Prajab beberapa saat setelah daftar ulang.
Sementara itu, konon banyak instansi yang calon pegawainya harus “magang” dulu beberapa bulan untuk kemudian bisa mengikuti Diklat Prajab. Ada pula instansi yang begitu cepat menyelenggarakan Diklat Prajab untuk CPNS-nya. Sebagai contoh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah seorang peserta Diklat Prajab 2013 di bawah bendera Kemlu ada yang berasal dari BPK. Ia dititipkan ke Kemlu karena tidak bisa mengikuti Diklat Prajab yang diselenggarakan BPK segera begitu daftar ulang hasil seleksi 2012. Teman-temannya di BPK sudah mengikuti Diklat Prajab pada November 2012.
Setelah selesai mengikuti Diklat Prajab, maka sekitar setahun kemudian diangkat menjadi PNS tanpa embel-embel C. Menurut sebuah sumber, biasanya pengangkatan PNS penuh dilakukan pada 1 April dan 1 Oktober tiap tahunnya. Jadi, teman-teman yang telah mengikuti Diklat Prajab Kemlu Januari-Februari 2013 lalu kira-kira diangkat sebagai PNS per 1 April 2014. Dan barangkali mereka yang telah mengikuti Diklat Prajab BPK November 2012 diangkat sebagai PNS pada 1 Oktober 2013. Wallahu a’lam.[]
Kelas C, 2 Mei 2013
2 comments:
Nice Article.. :)
Saya juga berminat jdi CPNS. Hehe. Ya, memang semua pekerjaan nyatanya harus penuh perjuangan tuk mendpatkannya. :)
silahkan jika ada waktu berkunjung ke blog saya. :)
Saya juga berminat jdi CPNS. Hehe. Ya, memang semua pekerjaan nyatanya harus penuh perjuangan tuk mendpatkannya. :)
silahkan jika ada waktu berkunjung ke blog saya. :)
Post a Comment