Sunday, November 26, 2006

Akhirnya, AD-ART KSW Diamandemen



Setelah tertunda pembahasannya dalam RPA 2005 dan 2006, Al-Wilayat Al-Tusa'iyyat Kelompok Studi Walisongo yang terdiri dari masing-masing sembilan Al-Wilayat Al-Ahdiyat (Anggaran Dasar), Al-Wilayat Al-Idariyyat (Anggaran Rumah Tangga), Al-Wilayat Al-Ansyithotiyat (Garis-garis Pelaksanaan Program) dan Al-Wilayat Al-Syakhshiyyat (Motto Organisasi), Sabtu (25/11/2006) petang selesai diamandemen melalui Rapat Permusyawaratan Luar Biasa (RPLB).

RPLB dimulai tepat pada pukul 14.00. Meski yang hadir baru sekitar 20 orang, acara tetap dimulai. Karena kalau ditunda, belum tentu akan banyak yang datang. Oleh karenanya, panitia pelaksana setelah berkonsultasi dengan MPA, menginstruksikan MC untuk segera memulai acara. Tampak hadir sejak seremonial pembukaan, beberapa sesepuh dan senior KSW, termasuk Bpk. Harry Widiyanto, guru Sekolah Indonesia Cairo yang juga salah seorang Dewan Pensehat KSW.

MPA yang memfasilitasi terselenggaranya acara ini, melalui ketuanya, M. Aji Nugroho menyatakan urgensi amandemen AD-ART. Hal ini menilik dari perkembangan yang begitu cepat di tubuh KSW, juga tuntutan atas beberapa perubahan sehubungan dengan adanya Griya Jateng.

RPLB yang digelar di Auditorium Griya Jateng ini hanya terdiri dari 1 kali sidang pleno, yakni pembahasan Al-Wilayat Al-Tusa'iyyat itu. Namun, sebagaimana layaknya sidang-sidang formal, dibahas dulu tentatif acara dan tata tertib sidang. Pada saat pembahasan 2 agenda pembuka itu, semuanya tampak lancar dan mudah bersepakat.

Baru saat memulai pembahasan Anggaran Dasar, suasana tampak lebih "hidup". Bahkan pembahasan pasal 1 tentang istilah dan singkatan yang mestinya hanya terdiri dari beberapa baris, membutuhkan waktu hampir 1 jam untuk membuat keputusan. Adu argumen antar peserta sidang tampaknya seru dan beberapa kali sempat memanas. Meski begitu, suasana tetap terkendali. Untuk pasal 1 ini, bahkan akhirnya disepakati melalui voting, dalam hal memilih 1 alternatif apakah memasukkan kata RDJT (Rumah Daerah Jawa Tengah) ataukah tidak. Saat voting, ternyata banyak yang memilih memasukkan RDJT itu.

Meski pada akhirnya, kesepakatan ini pun kemudian diamandemen lagi saat pembahasan Anggaran Rumah Tangga. Hal ini bermula pada pembahasan ART pasal tentang Badan Otonom (BO). Saat inilah Lathif Hakim, salah seorang peserta sidang, meminta peserta sidang lainnya untuk berpikir kembali apakah tidak sebaiknya Pengelolaan Griya Jateng dimasukkan sebagai BO KSW. Lathif Hakim beralasan karena sebelumnya usaha pengadaan Griya Jateng ini dilakukan oleh tim yang dibentuk DP-KSW. Sehingga wajar kalau kemudian ia tetap berada dalam wewenang DP-KSW, dalam hal ini dimasukkan sebagai salah satu BO.

Setelah beradu argumen cukup alot, muncul alternatif yang bisa menengahi pendapat ini, yaitu dimasukkannya Pengelola Griya Jateng sebagai Badan Istimewa (disingkat BI, istilah yang baru muncul di tengah serunya suasana RPLB ini). Sebelumnya, memang tidak dijelaskan bagaimana posisi Pengelola Griya Jateng. Dengan adanya BI ini, dipertegas bahwasanya dalam hubungannya dengan KSW, eksitensi Griya Jateng tetap tak boleh melenceng dari aspirasi warga yang tersalurkan melalui MPA KSW. Adapun hal-hal detail lainnya tentang Griya Jateng ini, disepakati melalui aturan tersendiri.

Hal baru lainnya berkaitan dengan amandemen Al-Wilayat Al-Tusa'iyyat ini adalah dimasukkannya klausul pergantian anggota MPA dan Ketua KSW. Dalam AD-ART sebelumnya, tak dijelaskan bagaimana mekanisme pergantian anggota MPA bila ada yang mengundurkan diri atau berhalangan tetap. Tanpa melalui perdebatan panjang, peserta sidang sepakat untuk menggantinya dengan calon MPA yang dipilih dalam RPA sesuai dengan urutan perolehan suara terbanyak.

Adapun kalau Ketua KSW berhalangan tetap, peserta sidang setuju untuk menggantinya dengan pejabat sementara (PJS) sesuai pilihan MPA. Namun hal ini tidak permanen, karena MPA harus segera mengadakan RPLB untuk memilih ketua definitif, dalam waktu selambat-lambatnya 3 minggu. Sedangkan kalau Ketua KSW hanya berhalangan sementara, Ketua KSW dipersilakan menunjuk PJS-nya sebagai hak prerogatif.

Banyak hal baru dalam amandemen AD-ART KSW ini, sementara Garis-garis Pelaksanaan Program dan Motto organisasi ditetapkan tidak mengalami perubahan. Dalam waktu dekat, direncanakan adanya sosialiasi hasil amandemen Al-Wilayat Al-Tusa'iyyat ini. Bahkan tim pengelola website KSW juga siap memasukkan AD-ART sebagai salah satu menu dalam situs KSW.[]

Bawwabah Tiga, 26 November 2006

No comments: